Pilih jenis formulir yang sesuai (KHI atau KUHPerdata)
Centang/isi Ada? (Ya/Tidak) untuk setiap pertanyaan
Jika menjawab Ya, isi Jumlah
Formulir ini dapat diisi manual dan digunakan sebagai alat bantu input data ke sistem
DATA UMUM
Wajib 16 digit angka (tanpa spasi/tanda baca).
A. DATA PEWARIS
⚠️ Pertanyaan Pendahuluan Ahli Waris Pengganti
Berdasarkan KHI Pasal 185 — Ahli waris pengganti (cucu) hanya berlaku jika
anak pewaris meninggal lebih dahulu.
Apakah ada anak pewaris yang meninggal lebih dahulu dari pewaris dan
meninggalkan keturunan (cucu)?
🔒 Baris Cucu (no. 5, 6, 29, 30) dalam
tabel di bawah otomatis TERTUTUP.
B. TABEL PERTANYAAN IDENTIFIKASI AHLI WARIS (sesuai ID sistem)
1) ASHABUL FURUDH / ASHABAH BIN NAFS / GARIS UTAMA & SAMPING
No
Pertanyaan Ahli Waris
Ada? (Ya/Tidak)
Jumlah
2) BAGIAN AWP / DZAWIL ARHAM (KHI 185 & 193)
No
Kode (ID Sistem)
Ada? (Ya/Tidak)
Jumlah
C. TAMBAHAN WAJIB UNTUK BARIS "CUCU (AWP)" (Isi jika baris 5/6/29/30 = YA)
C1. Untuk Cucu dari Anak Laki-laki (baris 5-6)
C2. Untuk Cucu dari Anak Perempuan (baris 29-30)
D. AHLI WARIS MENINGGAL KEMUDIAN
Jika Ya, tambahkan ahli waris yang meninggal
kemudian:
E. PERNYATAAN & TANDA TANGAN
(tanda tangan)
Catatan Penting:
Formulir ini mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kolom "Orangtua meninggal lebih dahulu" hanya diisi untuk baris cucu (baris 5, 6, 29, 30)
Jika jawaban "Ya" pada kolom tersebut, harap lengkapi Bagian C dengan informasi detail orang
tua cucu
Formulir ini dapat diisi manual dan digunakan sebagai alat bantu input data ke sistem.
A. DATA PEWARIS
⚠️ Pertanyaan Pendahuluan Ahli Waris Pengganti (Plaatsvervulling)
Berdasarkan KUHPerdata Pasal 841-845 — Ahli waris pengganti hanya berlaku
jika anak atau saudara pewaris meninggal lebih dahulu.
1. Apakah ada anak pewaris yang meninggal lebih dahulu
dari pewaris dan meninggalkan keturunan (cucu)?
🔒 Baris Cucu (no. 5–8) di Golongan
I otomatis TERTUTUP.
2. Apakah ada saudara pewaris yang meninggal lebih
dahulu
dari pewaris dan meninggalkan keturunan (keponakan)?
🔒 Baris Keponakan (no.
17–28)
di Golongan II otomatis TERTUTUP.
ℹ️ Pertanyaan ini muncul karena tidak ada ahli waris Golongan I. Jika ada ahli waris Golongan I,
pertanyaan ini akan otomatis tersembunyi.
B. TABEL PERTANYAAN IDENTIFIKASI AHLI WARIS (KUHPerdata)
GOLONGAN 1: KELUARGA INTI (Pasal 832-852)
WAJIB DIISI
No
Pertanyaan Ahli Waris
Ada? (Ya/Tidak)
Jumlah
Orangtua (anak/saudara) meninggal lebih dahulu? (Ya/Tidak)
TAMBAHAN WAJIB UNTUK CUCU (Penggantian Tempat) - GOLONGAN 1
⚠️
Petunjuk Pengisian Tambahan:
Bagian ini HANYA DIISI jika pada Tabel Golongan 1 (Baris 5-8 Cucu) Anda menjawab YA,
DAN pada kolom "Orangtua meninggal lebih dahulu" juga dijawab YA.
Silakan isi detail data tentang anak pewaris (orangtua dari cucu tersebut) yang telah meninggal lebih
dahulu.
G1-A. Cucu dari Anak Laki-laki yang Meninggal Lebih Dahulu
G1-B. Cucu dari Anak Perempuan yang Meninggal Lebih Dahulu
GOLONGAN 2: ORANG TUA & SAUDARA (Pasal 853-857)
DIISI JIKA GOLONGAN I TIDAK ADA SAMA SEKALI
No
Pertanyaan Ahli Waris
Ada? (Ya/Tidak)
Jumlah
Orangtua (anak/saudara) meninggal lebih dahulu? (Ya/Tidak)
TAMBAHAN WAJIB UNTUK KEPONAKAN (Penggantian Tempat) - GOLONGAN 2
⚠️
Petunjuk Pengisian Tambahan:
Bagian ini HANYA DIISI jika pada Tabel Golongan 2 (Baris 21-32 Keponakan) Anda menjawab
YA,
DAN pada kolom "Orangtua meninggal lebih dahulu" juga dijawab YA.
Silakan isi detail data tentang saudara pewaris (orangtua dari keponakan tersebut) yang telah
meninggal lebih dahulu.
G2-A. Keponakan dari Saudara Kandung yang Meninggal Lebih Dahulu
G2-B. Keponakan dari Saudara Se-ayah yang Meninggal Lebih Dahulu
G2-C. Keponakan dari Saudara Se-ibu yang Meninggal Lebih Dahulu
GOLONGAN 3: KAKEK & NENEK (Pasal 853)
DIISI JIKA GOLONGAN I & II TIDAK ADA SAMA SEKALI
No
Pertanyaan Ahli Waris
Ada? (Ya/Tidak)
Jumlah
GOLONGAN 4: KELUARGA SAMPINGAN (Pasal 858-861)
DIISI JIKA GOLONGAN I, II & III TIDAK ADA SAMA
SEKALI
No
Pertanyaan Ahli Waris
Ada? (Ya/Tidak)
Jumlah
C. AHLI WARIS MENINGGAL KEMUDIAN
Jika Ya, tambahkan ahli waris yang meninggal
kemudian:
D. PERNYATAAN & TANDA TANGAN
(tanda tangan)
Catatan Penting:
Formulir ini mengacu pada KUHPerdata (Pasal 832-861).
Cucu dan keponakan hanya berhak mewarisi sebagai ahli waris pengganti jika orang
tuanya
(anak/saudara pewaris) meninggal lebih dahulu (Pasal 841-845).
Untuk saudara se-ibu, berlaku batasan bagian warisan maksimal ¼ (Pasal 856).
Formulir ini dapat diisi manual dan digunakan sebagai alat bantu input data ke sistem.
Isi Nomor Form (bersifat ID unik tiap kasus) dan data lainnya.
Klik 💾 Simpan Formulir untuk menyimpan ke memori browser (localStorage).
Untuk membuka ulang, ketik/isi Nomor Form yang ingin diambil lalu klik 📂 Buka Formulir.
Untuk menghapus satu ID tertentu, isi Nomor Form kemudian klik 🗑 Hapus Formulir (ID
Ini).
Data hanya tersimpan di browser & perangkat ini. Jika cache dihapus atau ganti perangkat, data
ikut hilang.
Status Memori Penyimpanan Browser (localStorage):
Menghitung penggunaan memori...
Tombol Reset Memori akan muncul otomatis jika pemakaian memori sudah ≥ 95%.
Langkah 1 dari 5
Penentuan Persyaratan Dokumen Waris
Sistem Otomatis
Informasi Sistem:
Sistem ini akan menentukan dokumen-dokumen yang diperlukan berdasarkan dasar hukum waris dan jenis ahli
waris yang Anda pilih. Semua dokumen akan dicek untuk menghindari duplikasi.
📝 DATA CETAKAN ▼
💡 Tips: Data di bawah ini akan muncul pada hasil cetakan. Jika Anda sudah mengisi data di Tab
"Formulir Identifikasi", klik tombol "Sinkron dari Identifikasi" untuk mengisi otomatis.
PILIH DASAR HUKUM WARIS
PILIH JENIS AHLI WARIS
KONDISI KHUSUS (KHUSUS)
Petunjuk: Centang kondisi khusus yang sesuai dengan kasus Anda. Dokumen terkait akan ditambahkan ke
daftar persyaratan sebagai dokumen KHUSUS.
📋 Hasil Persyaratan Dokumen
DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
Catatan Dokumen:
Konsultasikan dengan petugas apakah diperlukan dokumen asli atau cukup foto
copy yang dilegalisir.
Untuk KTP, KK, Akta Kematian, dan Akta Nikah biasanya diminta asli + foto copy (asli
dikembalikan setelah dicek).
Siapkan juga materai 10.000 untuk surat pernyataan.